Selasa 23 Jan 2018 15:05 WIB

Kemenristek: Ijazah Tanda Tangan Plh Rektor UNJ Tetap Legal

Ijazah ditandatangani Plh Rektor tetap legal dengan izin menristek dikti

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Universitas Negeri Jakarta
Foto: kampusunj.com
Universitas Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memastikan, ijazah perguruan tinggi yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Rektor tetap legal dan sah. Hal itu didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur Lex specialis atau hukum yang bersifat khusus untuk perguruan tinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Iptek Dikti Prof Ali Ghufron Mukti menyebut, tidak ada masalah jika ijazah perguruan tinggi ditandatangi oleh Plh atau Plt Rektor. Tentunya, jelas dia, penandatangan ijazah tersebut harus atas izin dari Menristekdikti sebagai penanggungjawab dan pemegang kewenangan atas Perguruan Tinggi.

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 itu disebutkan Menristekdikti, berwenang atau bertanggungjawab atas proses pembelajaran di perguruan tinggi jika ada masalah yang belum terselesaikan, salahsatunya dalam hal ijazah," jelas Ghufron kepada Republika.co.id, Selasa (23/1).

Ghufron yang juga menjabat sebagai Plt Rektor Universitas Trisakti sejak tahun 2016 lalu, mengaku telah mewisuda dan menandatangi ijazah ribuan mahasiswa lulusan Universitas Trisakti. Hingga kini, dia memastikan tidak ada laporan adanya penolakan ijazah karena ditandatangi oleh Plt Rektor.

"Tidak ada masalah di Trisakti, semua berjalan lancar. Sekarang sudah mau buka pendaftaran mahasiswa baru, yang daftar juga banyak dan yang tidak diterima juga banyak. Tapi saya pastikan tidak ada masalah," tegas Ghufron.

Karena itu, dia menekankan, masyarakat perlu diberi pemahaman lebih dalam mengenai lex specialis terkait penandatangan ijazah oleh Plt atau Plh rektor. Pemahaman dinilai penting, agar ke depan, masyarakat semakin paham dan tidak terjadi lagi penolakan atau upaya pelemahan akan status ijazah tersebut.

Sebelumnya, sekitar 3.000 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) disebut terancam tidak akan memiliki ijazah yang sah usai diwisuda bulan Maret 2018 mendatang. Hal itu terjadi karena hingga saat ini, UNJ masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) rektor, bukan rektor definitif.

"Maret ini akan ada wisuda. Biasanya dua sampai tiga ribu mahasiswa dalam sekali wisuda. Dan penandatangan ijazah itu memang tidak bisa dilakukan Plh rektor, harus rektor definitif, jadi saya sangat menyayangkan," ungkap mantan Rektor UNJ Prof Djaali kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement