Selasa 23 Jan 2018 10:59 WIB

Kata Pakar Hukum Soal Ijazah Ditandatangani Plh Rektor UNJ

Mahasiswa disarankan gunakan surat keterangan lulus

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Universitas Negeri Jakarta
Foto: Istimewa/Dok Pribadi
Universitas Negeri Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra menilai, penandatangan ijazah oleh Pelaksana Harian (Plh) Rektor tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna. Selain itu, secara substansi, ijazah tersebut juga dikhawatirkan hanya akan menimbulkan derajat kepercayaan yang rendah dari pengguna.

Tjandra menjelaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa keabsahan dari suatu dokumen penting seperti halnya ijazah itu melekat pada dua hal. Yaitu aspek substansi, dan validitasnya.

"Alat ukur subtansi itu salah satunya wewenang. Dan untuk wewenang sendiri, ditentukan berdasarkan sistem hirarki dalam organisasi tersebut. Jadi, yang sempurna memang kalau ijazah itu ditandatangi oleh rektor atau ketua perguruan tinggi yang definitif," terang Tjandra kepada Republika.co.id, Selasa (23/1).

Selanjutnya, Tjandra mengatakan, jika rektor definitif suatu perguruan tinggi tidak ada, maka Plh rektor bisa menggantikan tugas-tugas rektor definitif tersebut. Namun, kewenangan Plh rektor pun terbatas. Plh rektor, hanya melaksanakan tugas untuk dan atas nama rektor definitif.

Oleh karena itu, Tjandra menganjurkan, agar penandatanganan ijazah oleh Plh rektor tidak dilakukan. Untuk sementara, jelas dia, lebih baik sarjana atau wisudawan lain diberikan surat keterangan lulus saja. Kemudian, nantinya ijazah diberikan setelah mendapat tandatangan dari rektor definitif.

"Saya sarankan untuk menggunakan surat keterangan lulus saja terlebih dahulu. Kalau surat keterangan lulus kan itu bisa ditandatangi oleh Plh rektor. Baru setelah nanti rektor definitif ada, dan ijazah ditandatangi oleh rektor definitif, ijazah bisa dibagikan," jelas dia.

Sebelumnya, sekitar 3.000 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terancam tidak akan memiliki ijazah yang sah pasca diwisuda bulan Maret 2018 mendatang. Hal itu terjadi karena hingga saat ini, UNJ masih dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) rektor, bukan rektor definitif.

"Maret ini akan ada wisuda. Biasanya dua sampai tiga ribu mahasiswa dalam sekali wisuda. Dan penandatangan ijazah itu memang tidak bisa dilakukan Plh rektor, harus rektor definitif, jadi saya sangat menyayangkan," ungkap mantan Rektor Definitif UNJ Prof Djaali kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement