REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi. Mohammad Yahya mengatakan penetapan sebagai tersangka itu diketahui setelah menerima surat dari KPK pada Sabtu (20/1).
Pernyataan tersebut disampaikannya pada rapat dinas yang mendadak digelar di ruang Jatijajar Kompleks Pendopo Ruman Dinas Bupati Kebumen pada Senin (22/1). Acara dihadiri seluruh pemimpin organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Kebumen.
Menurut dia, penerimaan tersebut bukan gratifikasi, melainkan murni dalam posisi sebagai pengusaha dan sama sekali tidak terkait dengan jabatannya karena hal itu terjadi sebelum ia dilantik sebagai Bupati Kebumen. Dia minta maaf kepada seluruh masyarakat Kebumen atas penetapannya sebagai tersangka itu.
Dia berkeinginan untuk mengundurkan diri dari jabatan Bupati Kebumen agar bisa fokus menjalani proses hukum dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Namun, para pemimpin OPD menyarankan agar Yahya tetap menjalankan tugas sebagai bupati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plt Sekda Mahmud Fauzi dan pemimpin OPD menyerahkan sepenuhnya kepada Yahya keputusan mundur atau tidak dari jabatan bupati. Bila terpaksa harus mundur disarankan tidak perlu tergesa-gesa agar bisa menyelesaikan masalah-masalah krusial terlebih dahulu untuk memastikan bahwa program-program utamanya dalam pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Kepala Bagian Humas Setda Kebumen Sukamto dalam siaran pers menyampaikan Bupati Kebumen meminta kepada jajaran OPD bersama masyarakat untuk tetap bersemangat bekerja dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah dicanangkan bersama.
Bupati juga beriktikad baik untuk mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan fakta-fakta yang sebenarnya di pengadilan. "Bupati juga mohon didoakan agar diberikan kekuatan, kesehatan, dan kesabaran dalam menjalani ujian tersebut," katanya.