Senin 22 Jan 2018 20:35 WIB

KPK Cecar Uang Ketok Palu ke Zumi Zola

Zumi mengaku dicecar penyidik ihwal proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju  Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikanbaru kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Dalam penyelidikan ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola pada Senin (22/1).

Usai diperiksa, Zumi mengatakan diperiksa berkaitan dengan penyelidikan baru suap APBD Jambi yang telah menjerat empat orang tersangka. Ia mengaku dicecar penyidik ihwal proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 sampai terjadinya suap atau 'uang ketok' untuk DPRD Jambi.

"Ada juga tadi ditanyakan sama seperti yang saya sampaikan kemarin," kata Zumi di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/1).

Saat ditanyakan apakah ada tersangka baru karena dibukanya penyelidikan baru, Zumi mengaku tak ada tersangka baru. "Enggak juga tadi enggak ada (tersangka baru). Sama kaya kemarin cuma pendalaman," ujar dia.

Ia juga enggan menjelaskan lebih lanjut terkaitmateri pemeriksaannya."Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detailnya bisa ditanya ke penyidik," ucapnya.

KPK sebelumnya mengakui tengah membuka penyelidikan baru kasus suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018. Kasus ini dikembangkan lantaran penyidik menemukan fakta-fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik suap tersebut.

Kabiro Humas KPK KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Zumi untuk menemukan fakta baru dari kasus suap yang telah menjerat empat orang tersangka tersebut."Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (22/1).

Saat ditanyakan ihwal materi pemeriksaan, Febri belum mau menjelaskan lebih lanjut lantaran masih dalam tahap penyelidikan."Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," ujarnya.

Namun, Febri memastikan pemeriksaan Zumi berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap APBD Jambi. "Pengembangan kasus yang ditangani KPK terkait OTT di Jambi sebelumnya," kata Febri.

Dalamkasus suap RAPBD Jambi, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.

Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement