Senin 22 Jan 2018 20:20 WIB

KPK Belum Terima Surat Gugatan Praperadilan Fredrich

KPK menilai praperadilan bisa diajukan oleh pihk-pihak yang merasa dirugikan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah
Foto: Republika/Novita Intan
Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi. Namun, KPK mengaku siap untuk menghadapi praperadilan kapanpun digelar.

"Belum ada surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mungkin sedang dalam proses ya. Bahwa direncanakan akan dilakukan sidang sekitar awal pertengahan Februari, saya kira itu silahkan saja," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (22/1).

Menurut Febri, praperadilan bisa diajukan oleh tersangka atau pihak-pihak yang merasa dirugikan. "Kami tentu akan mempelajari begitu surat itu sampai. Jadi tidak ada persiapan yg khusus karena KPK sudah beberapa kali juga menghadapi praperadilan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jaksel sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi terkait penetapan tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan KTP-elektronik yang menjerat Setya Novanto.

Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, dengan pemohon Dr.Frederich Yunadi, SH, LLM, MBA dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018 dengan Hakim Tunggal Ratmoho, kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (22/1).

Kuasa hukum Fredrich Yunadi,Sapriyanto Refa mengatakan, diambilnya langkah melalui praperadilan karena KPK belumcukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Menurut Refa,penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut Refa penyitaan harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement