REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- KPU Deli Serdang, Sumut, masih akan menunggu hasil keputusan Panwaslih atas gugatan dua pasang bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Kedua pasangan yang berasal dari jalur independen itu akan menggugat karena dinyatakan gugur lantaran tidak memenuhi syarat dukungan KTP.
"Kami menunggu keputusan dari Panwaslih karena keputusan itu final dan mengikat," kata Ketua KPU Deli Serdang, Timo Dahlia Daulay yang ditemui di kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (22/1).
Timo mengatakan, hanya satu pasangan bakal calon yang memenuhi persyaratan, yakni Ashari Tambunan-M Ali Yusuf Siregar. Pasangan petahana ini mendapat dukungan dari 11 parpol yang memiliki 50 kursi di DPRD. Mereka memborong semua kursi yang ada di legislatif.
Sementara dua pasangan yang berasal dari jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Keduanya, yakni Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin. Mereka pun akan melayangkan permohonan sengketa Pilkada ke Panwaslih Deli Serdang.
Komisioner Divisi Organisasi dan SDM Panwaslih Deli Serdang, Erina Kartika Sari mengatakan, mereka masih menunggu laporan dari dua pasangan tersebut. Keduanya dijadwalkan akan mendatangi Panwaslih dan melapor paling lama pada Selasa (23/1) besok.
"Mekanismenya, sesuai Perbawaslu, kami menerima laporan mereka, kami periksa, kemudian kami registrasi. Nanti pihak kami akan melakukan panggilan," kata Erina.
Erina mengatakan, Panwaslih bisa menerima atau menolak laporan dari dua pasang tersebut. Hal ini, lanjutnya, tergantung pada hasil pengkajian duduk perkara sengketa.
"Kalau laporan mereka diterima, artinya keputusan KPU yang kami tolak, Tapi kalau tidak kami terima berdasarkan bukti-bukti yang ada maka mereka tidak bisa ikut Pilkada," ujar dia.