Senin 22 Jan 2018 20:00 WIB

Pilkada Deli Serdang Kemungkinan Hanya Diikuti Petahana

Dua dari tiga pasangan balon dibatalkan KPU Deli Serdang karena tidak memenuhi syarat

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
 Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DELI SERDANG -- Pilkada kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, kemungkinan akan diikuti satu pasangan calon saja. Dua dari tiga pasangan bakal calon dibatalkan KPU Deli Serdang karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Kedua pasangan bakal calon tersebut, yakni Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin. Keduanya maju dari jalur perseorangan atau independen. Mereka dinyatakan TMS karena tidak memenuhi jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang ditetapkan KPU.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Deli Serdang, Bobby Indra Prayoga, mengatakan, hingga verifikasi perbaikan dukungan KTP, keduanya tetap tidak memenuhi syarat. Saat verifikasi pertama, Mion-Zainal dan Sofyan-Jamilah menyerahkan KTP di atas dukungan minimal, yakni 90 ribuan lebih. Saat itu, KPU menetapkan jumlah dukungan sebanyak 87 ribuan.

"Setelah diverifikasi administrasi dan faktual, untuk pasangan Sofyan yang memenuhi syarat hanya 1.500-an. Untuk Mion yang memenuhi syarat hanya 30 ribuan. Jadi dikasih kesempatan untuk perbaikan, perbaikannya itu dua kali lipat dari 87 ribuan," kata Bobby, Senin (22/1).

Kedua bakal calon itu pun kembali mendatangi KPU Deli Serdang untuk menyerahkan berkas perbaikan, Sabtu (20/1). Namun setelah diverifikasi, kedua paslon kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan KTP.

Setelah penghitungan, dari 147.922 KTP dukungan yang diserahkan Mion-Zainal, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 97 ribuan. Sementara untuk Sofyan-Jamilah, dari 173.522 yang diserahkan, ternyata hanya 110 ribuan yang sah.

"Jadi dengan jumlah segitu, sesuai hasil pleno, kedua pasangan tidak memenuhi syarat," ujar Bobby.

Dengan begitu, KPU Deli Serdang hanya mengesahkan syarat pendaftaran dari pasangan Ashari Tambunan-Yusuf Siregar. Keduanya merupakan bakal calon petahana dan didukung 11 partai politik yang memiliki 50 kursi di legislatif.

Meski demikian, Mion-Zainal dan Sofyan-Jamilah masih memiliki kesempatan. Mereka dapat melakukan gugatan kepada Panwaslih Deli Serdang. Pasangan Sofyan- Jamilah dijadwalkan akan segera mendatangi Panwaslih terkait hal ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement