REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto. Agenda sidang pada Senin (22/1) adalah pemeriksaan saksi.
Sebanyak lima saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya adalah Direktur PT Sisco System Indonesia Charles Sutanto.
Dalam persidangan, Charles mengungkapkan proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) merupakan proyek dari tiga partai besar yang bersimbol kuning, merah dan biru. Info tiga partai itu, Charles mengatakan, ia ketahui dari pembahasan di pasaran bisnis. "Anda dengar itu multipartai, merah kuning dan biru?" tanya Jaksa Eva di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/1).
"Itu yang saya dengar dari market, dari pasaran terdiri atas partai politik. Asumsi saya kuning itu Golkar, merah itu PDIP, biru itu Demokrat," jawab Charles.
Namun, saat jaksa menanyakan kembali ihwal pengetahuannya terkait proyek multipartai, Charles mengaku tidak mengetahuinya. "Ya enggak jelas juga sih, orang-orang nyebutnya kayak gitu," ucapnya.
Diketahui, istilah partai politik yang dilambangkan dengan warna itu sudah pernah dicantumkan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Ketiga partai tersebut disebut mendapat jatah cukup besar dalam proyek KTP-el. Partai Golkar diduga diwakili oleh Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Kemudian, Partai Demokrat sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR direpresentasikan oleh Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.