Senin 22 Jan 2018 15:07 WIB

Pemkot Bogor Evaluasi Tempat Hiburan Malam

Untuk tempat karaoke keluarga yang memenuhi aturan, Pemkot akan mengeluarkan izin.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Bima Arya Walikota Bogor
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bima Arya Walikota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan akan mengevaluasi perizinan sekitar 20 Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat ini beroperasi. Termasuk di antaranya pub, diskotek dan karaoke.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, dari total 20 THM tersebut, ada yang sudah memiliki Hinder Ordonantie (HO) atau izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha dengan potensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. "Tapi, TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) nggak diurus," ucapnya saat ditemui Republika.co.id di Bogor, Senin (22/1).

 

TDUP merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. Menurut Bima, ketentuan untuk memiliki dokumen ini sebenarnya sudah disosialisasikan dengan pihak pengelola tempat hiburan yang terakhir kali diadakan pada Desember.

 

Menindaklanjuti rencana evaluasi ini, Pemkot Bogor melakukan pertemuan dengan semua pengelola THM pada Selasa (23/1). Pemkot akan mengkaji kembali perizinan dan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan hidup yang mereka timbulkan selama beroperasi.

 

Bima mengatakan, pengawasan ketat juga berlaku untuk THM yang baru dan akan diajukan. Untuk tempat karaoke keluarga yang memenuhi aturan, Pemkot akan mengeluarkan izin. "Tapi, untuk karaoke yang praktiknya cenderung tidak baik, tidak akan dikeluarkan izinnya," ucapnya.

 

Evaluasi ini dilakukan setelah mendengar keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas THM. Menurut Bima, tidak sedikit laporan yang masuk ke Pemkot Bogor terkait keberadaan THM, termasuk terkait menjadi tempat keributan.

 

Selain laporan masyarakat, evaluasi juga diadakan setelah melihat beberapa THM yang dalam pelaksanaannya ternyata menyimpang dari perizinan. Misalnya, di salah satu THM di Tajur, Bogor, yang mengajukan perizinan sebagai tempat karaoke tapi nyatanya tidak ada. Mereka justru menyediakan area diskotek.

 

Rencana, guna mengantisipasi penyalahgunaan izin dan mencegah keresahan masyarakat, Bima akan melakukan seleksi ketat terhadap pembangunan THM. "Selama saya menjabat, pengusaha yang mengarah ke diskotek tidak diizinkan," ucapnya.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan, pihaknya akan terlibat dalam evaluasi ini. Bersama dinas terkait, Satpol Pamong Praja (PP) akan memeriksa dokumen perizinan TDUP THM. Tidak terkecuali milik Lipss Club yang saat ini sedang mendapat sorotan karena terjadi tindakan kekerasan berujung penembakan di area parkirnya pada Sabtu (20/1) dini hari.

 

Apabila diketahui TDUP suatu tempat sudah tidak berlaku, Herry menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan langkah untuk tidak memperpanjang. "Tapi itu tentu setelah melalui diskusi dan kajian dengan pihak lain, termasuk Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) dan kepolisian," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/1).

 

Tapi, kalaupun jangka waktu usahanya masih berlaku, Herry menyebutkan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk menghentikan izin suatu tempat. Di antaranya apakah aktivitas di dalamnya pernah meresahkan masyarakat atau tidak. Jika terbukti pernah, faktor ini akan memberatkan THM dan meningkatkan kemungkinan untuk segera ditutup.

 

Herry memprediksi, proses evaluasi dan pengambilan keputusan ini berlangsung dua sampai tiga pekan. Sebab, pihaknya harus mengkaji TDUP sembari rapat dengan pihak lain termasuk Dinas Pariwisata. "Kami lihat TDUP, rapat dengan pihak lain, panggil pihak bersangkutan kemudian memutuskan pembekuan atau tidak sampai keputusan perpanjangan atau tidak," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement