Senin 22 Jan 2018 15:03 WIB

KPK Periksa Zumi Zola untuk Penyelidikan Baru

Pemeriksaan terhadap Zumi untuk menemukan fakta baru dari suap pengesahan APBD Jambi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju  Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan baru kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Dalam penyelidikan ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola pada Senin (22/1).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Zumi untuk menemukan fakta baru dari kasus suap yang telah menjerat empat orang tersangka tersebut. "Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," katanya saat dikonfirmasi, Senin (22/1).

Saat ditanyakan ihwal materi pemeriksaan, Febri belum mau menjelaskan lebih lanjut lantaran masih dalam tahap penyelidikan. "Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," ujarnya.

Namun, Febri memastikan pemeriksaan Zumi berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap APBD Jambi. "Pengembangan kasus yang ditangani KPK terkait OTT di Jambi sebelumnya," ucap Febri.

Dalam kasus suap RAPBD Jambi, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.

Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement