Senin 22 Jan 2018 13:44 WIB

FPKS Konsisten Usulkan Pemidanaan LGBT

FPKS mengusulkan pidana terhadap perilaku seksual sesama jenis baik dewasa dan anak.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir Djamil menyatakan fraksinya konsisten mengusulkan pemidanaan terhadap perilaku seksual sesama jenis dan predator anak sejak awal. "FPKS mengusulkan pidana terhadap perilaku seksual sesama jenis, baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa," kata Nasir melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Senin (22/1).

Nasir mengatakan naskah RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku seksual sejenis, yaitu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan korban anak-anak. Sementara itu, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindak pidana.

Menurut Nasir, PKS sejak awal sudah mengusulkan agar perilaku LGBT, bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tetapi juga terhadap pelaku dewasa yang lain, juga dipidana. "Pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab," tuturnya.

Hal itu berbeda dengan yang diusulkan pemerintah, yaitu pidana pelaku LGBT terhadap anak karena anak dianggap tidak berdosa dan berposisi sebagai korban. "Kalau begitu logikanya dibalik. Dewasa sudah memiliki kemampuan berpikir, jadi kalau dibiarkan akan berkembang dan berbahaya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement