REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sultan Brunei Darussalam, Baginda Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah melaporkan salah satu akun Instagram bernama Anti Hassanal karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Ia melapor ke Polda Metro Jaya melalui Kepolisian Brunei Darussalam, Pengiran Zaidi Bin Pengiran Haji Metali atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Ahad, 21 Januari 2018 nomor laporan LP/389/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ia menambahkan, pelapor selaku kuasa korban menerangkan, ketika pelapor berada di Hotel Mahakam, Jakarta Selatan, melihat postingan akun Instagram Anti Hassanal yang berisikan foto-foto dan tulisan yang menurutnya tidak pantas.
"Pelapor berada di Hotel Mahakam, Jaksel, melihat postingan Instagram atas nama 'anti hassanal' yang berisi foto-foto korban yang didalamnya terdapat kata-kata yang dapat menimbulkan kebencian bagi orang yang melihatnya," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/1).
Dalam laporannya, Sultan Hassanal Bolkiah merasa dirugikan atas isi postingan yang ada dalam akun tersebut, hingga kini, terlapor masih dalam penyelidikan lebih lanjut.