Senin 22 Jan 2018 10:55 WIB

KPK Panggil Istri Setya Novanto

Deisti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus merintangi penyidikan kasus KTP-el. Pada Senin (22/1), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, salah satunya adalah istri dari terdakwa kasus korupsi KTP-el, Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Frederich Yunadi," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (22/1).

Satu saksi lainnya, sambung Febri, adalah pengacara Sandy Kurniawan Singarimbun. Ia merupakan salah satu advokat yang bernaung dalam kantor hukum milik Fredrich, Yunadi Associates.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yunadi dan Bimaneshsebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahandi Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Yunadi dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement