Ahad 21 Jan 2018 16:30 WIB

Menteri LHK: Tindak Tegas Pembantaian Orang Utan

Siti Nurbaya menegaskan, pembantaian terhadap hewan dilindungi tidak dibenarkan

Siti Nurbaya Bakar - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Foto: Republika/ Wihdan
Siti Nurbaya Bakar - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan, pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembantai orang utan. Siti Nurbaya menegaskan, pembantaian terhadap hewan dilindungi tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

"Kita mendorong agar kasus diproses secara hukum," tegas Siti usai menghadiri acara sosialisasi penanganan sampah kepada pelajar di Balaikota Bandung, Ahad (21/1).

Hal tersebut dikatakan Siti, menanggapi ditemukannya orang utan tanpa kepala yang mengambang di Sungai Kalahien Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada Senin (15/1). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula 17 peluru senapan angin yang bersarang ditubuhnya.

Menurutnya, pembantaian terhadap hewan dilindungi itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Pihaknya memastikan pelaku harus diusut dan dihukum sesuai aturan yang berlaku. "Penanganan terus oleh polda. KLHK mengikuti terus. Kami mendorong diproses hukum," katanya.

Ia pun menemukan fakta, di dalam habitat asli orang utan, kini telah terdapat 224 perusahaan sawit. Dengan begitu, konflik antara primata dengan manusia tidak bisa dihindarkan lagi.

"Dalam catatan kami, ada 200 lebih perkebunan sawit yang di dalamnya ada habitat orang utan. Luasnya mencapai 406 ribu hektare. Saya minta Dirjen panggil unit kita yang terkait kebun sawit yang ada habitat orang utan," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement