Ahad 21 Jan 2018 14:57 WIB

Pemprov Disarankan Beri Pekerjaan Baru untuk Tukang Becak

Tukang becak sebaiknya beralih profesi agar taraf kehidupan semakin baik

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bayu Hermawan
Tukang becak membawa penumpang melintas di Kawasan Pasar Bahari, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Tukang becak membawa penumpang melintas di Kawasan Pasar Bahari, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setidjawarno menyarankan agar tukang becak sebaiknya beralih profesi, jika tujuan kembalinya becak beroperasi (meskipun di lingkungan pemukiman) bertujuan untuk menaikkan taraf hidup tukang becak. Hal tersebut terkait diizinkannya becak beroperasi di Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merupakan janji politik Gubernur terpilih DKI Jakarta itu.

"Belajar dari Walikota Surabaya Risma, tukang becak beralih jadi petugas kebersihan dengan mendapat honor Rp 3,2 juta per bulan. Jelas lebih tinggi ketimbang tetap berprofesi menjadi tukang becak," kata Djoko melalui dalam keterangan tertulis, Ahad (21/1).

Penghasilan tukang becak, ia menerangkan, rata rata sekitar Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu sehari. Satu bulan, tukang becak tidak sampai mendapat Rp 3 juta, masih di bawah upah minimum kota (UMK) DKI Jakarta. Di Jakarta, menurutnya, masih banyak memerlukan tenaga kebersihan.

"Anak muda pasti tidak tertarik jadi tukang becak. Lebih tertarik jadi pengemudi ojek online (ojol) atau ojek pangkalan (opal). Tidak cepat lelah, pendapatan lebih besar ketimbang jadi tukang becak," ujarnya.

Kemudian jika tujuannya sekedar mengijinkan beroperasinya becak. Jelas tidak banyak dan tidak akan berpengaruh pada kenaikan pendapatan bulanan tukang becak. Justru nantinya akan bertambah semerawut lalu lintas di Jakarta. "Akan hadir berduyun-duyun tukang becak dari luar Jakarta. Menarik kaum miskin luar Jakarta ke Jakarta," katanya.

Dari sisi kapasitas jalan, tidak memungkinkan ada tambahan jalur khusus becak di jalan-jalan pemukiman yang sudah sempit dengan lebar 4 sampai 5 meter. Terlebih akan dimasukkannya angkutan umum (angkot) pada program Ok Otrip, pasti menurut Djoko, sudah memakan kapasitas jalan yang ada.

Dari aspek aturan, tentunya harus merevisi Perda Ketertiban Umum dan Perda Pola Transportasi Makro (PTM) Jakarta. Jika dipaksakan Dinas Perhubungan mengeluarkan aturan, maka, harus selaras dengan aturan di atasnya. Oleh karena itu, sebaiknya aturan adanya becak itu, tidak bertentangan dengan aturan yang ada, tidak mengganggu lalu lintas di jalan serta dapat meningkatkan kesejahteraan tukang becak.

Becak bisa saja dioperasikan di kawasan wisata dengan jumlah yang terbatas. Dengan begitu, tukang becak mendapatkan gaji tetap bulanan dengan operasional becak yang disubsidi.

"Bisa juga tukang becak beralih profesi jadi tenaga kebersihan yang mendapat honor sesuai ketentuan berlaku sekarang. Jadi, warga makin sejahtera, lalu lintas tidak tersendat, wajah Kota Jakarta makin tertata," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement