Ahad 21 Jan 2018 13:16 WIB

Menkumham Usul Karutan Purworejo Dipecat dengan tidak Hormat

Karutan Purworejo diduga terlibat kasus tindak pidan pencucian uang penjualan Narkoba

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan pemecatan dengan tidak hormat mantan Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto terkait kasus pencucian uang narkoba. Dia diduga menerima ratusan juta rupiah dari bisnis narkoba yang dilakukan narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma.

"Yang Purworejo sudah diusulkan oleh Dirjen dipecat dengan tidak hormat," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sela-sela acara Festival Keimigrasian di Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (21/1).

Namun, kata dia, pihaknya tidak akan mencampuri urusan proses hukum yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Cahyono. Kemenkumham, kata dia, hanya akan memproses soal administrasi terhadap Cahyono, yakni berupa pemecatan dengan tidak hormat.

"Itu kan masih di BNN, proses ada dua pidana dan administratif. Administratif di kami soal PNS-nya. Irjen sudah mengadakan pemeriksaan dan diusulkan pemecatan dengan tidak hormat. Saya sudah setujui dan tindak lanjuti," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto mengatakan bahwa Cahyono diduga menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah dari napi tersebut.

Menurutnya, uang-uang dari pengendali bisnis narkotika itu diserahkan melalui transfer rekening bank. Dari pemeriksaan sementara, kata dia, Cahyono menerima uang-uang itu sejak menjabat sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan.

"Sampai menjabat sebagai kepala rutan ini diduga masih menerima uang," katanya.

Selain Cahyono, lanjut dia, BNN juga menangkap beberapa orang yang diduga terkait dengan aliran dana dari bisnis narkotika ini. Cahyono dan Kristian Jaya sudah dibawa ke BNN Pusat di Jakarta untuk pengembangan perkara tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement