Sabtu 20 Jan 2018 20:51 WIB

Hendak Ditangkap, Satpam Coba Telan Barbuk Sabu

Sabu-sabu sempat disembunyikan dalam mulut bahkan nyaris ditelan oleh tersangka.

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN, ACEH -- Satuan Reserse Narkoba (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan menciduk satu orang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) bank berinisial RA (29) yang diduga pengedar sabu-sabu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba Iptu Marjuli, menyatakan, dari tersangka yang ditangkap Kamis (18/1), petus menyita dua paket sabu-sabu dalam bungkus kecil warna bening seberat lebih dari 5 gram.

"Satu bungkus sabu-sabu sempat disembunyikan dalam mulut bahkan nyaris ditelan oleh tersangka untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Ia mengatakan, keterlibatan tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu selama ini diketahui dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang satpam yang bertugas disalah satu bank di Kecamatan Meukek melakukan transaksi narkoba," kata Iptu Marjuli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambungnya, Satres Narkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan bahwa informasi tersebut benar, selanjutnya petugas mengatur strategi untuk menciduk tersangka.

Sejumlah anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan, Iptu Marjuli langsung diterjunkan ke Kecamatan Meukek untuk menciduk tersangka.

Untuk menangkap tersangka, polisi memanfaatkan momen disaat tersangka sedang didatangi seseorang yang diduga adalah salah satu konsumen yang akan melakukan transaksi sabu-sabu dengannya.

Namun, pergerakan polisi yang sedang mendekati tersangka cepat tercium, sehingga konsumen yang hendak mengambil atau membeli langsung melarikan diri.

"Saat itu pergerakan anggota sempat diketahui oleh seseorang pembeli, sehingga dia berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku yang saat itu sedang bertugas atau piket jaga dapat ditangkap di halaman kantor sebuah perbankan tersebut," ungkap Iptu Marjuli.

Celakanya, saat pelaku sudah ditangkap, dia mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan satu bungkus ukuran sedang sabu-sabu.

Namun dengan gerak cepat anggota kepolisian berusaha mengeluarkan barang bukti tersebut dari mulut tersangka. Karena dikhawatirkan jika sabu-sabu tersebut sampai benar-benar tertelan, maka akan berakibat fatal terhadap keselamatan jiwa tersangka.

"Melihat barang bukti sabu-sabu hendak ditelan oleh tersangka, petugas langsung bergerak cepat mengeluarkannya dari dalam mulut tersangka, sehingga nyawa tersangka dapat tertolong," ucap Iptu Marjuli.

Iptu Marjuli menambahkan, setelah tersangka ditangkap dan barang bukti berhasil disita, personel Sat Narkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap bandar besar yang memasok sabu-sabu kepada tersangka.

Namun, sejauh ini petugas belum berhasil menangkap bandar besar tersebut, karena ketika didatangi ke tempat tinggalnya yang bersangkutan telah menghilang.

"Pengembangan kasus terhadap bandarnya sejauh ini masih nihil," ujar Marjuli.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement