Jumat 19 Jan 2018 20:51 WIB

Dirlantas PMJ: Becak Rentan Terjadi Kecelakaan

Namun jika memang terpaksa harus diberlakukan, baiknya becak hanya di tempat wisata

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah tukang becak yang tengah menunggu penumpang di daerah Pasar Bahari, Jakarta Utara, Kamis (18/1).
Foto: Foto: mg01
Sejumlah tukang becak yang tengah menunggu penumpang di daerah Pasar Bahari, Jakarta Utara, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Halim Pagarra mengungkapkan, jika becak diizinkan kembali masuk ke wilayah DKI Jakarta, ini sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan.

"Menurut data, korban sepeda motor itu sudah banyak, pelanggaran kecelakaan oleh sepeda motor. Kemudian kalau becak ini rentan juga terjadi kecelakaan, karena ada kemungkinan lawan arus, ini bisa timbulkan kecelakaan," ujar Halim kepada Republika, Jumat (19/1).

Tidak hanya menimbulkan kecelakaan, kehadiran becak di wilayah ibukota juga bisa memperparah kemacetan. Pasalnya, para pengendara becak ini biasanya akan ditemukan di tikungan jalan, dimana tikungan jalan itu bisa terhalangi becak yang mangkal.

"Mereka juga ngetem di satu tikungan, yang bisa timbulkan kemacetan," jelas Halim.

Menurut dia, becak itu bisa masuk ke ibu kota pada wilayah yang tidak terjangkau oleh transportasi massal. Dan saat ini, seperti Transjakarta, Commuter Line, ojek daring, maupun angkutan umum lainnya, sudah menjangkau hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Sepertinya begitu (seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terjangkau transportasi massal), kecuali di pinggir kota," kata Halim.

Pengadaan kembali becak, dirasa Halim, perlu ada kajian ulang lagi. Namun jika memang terpaksa harus diberlakukan, baiknya becak-becak itu hanya berada di wilayah tempat wisata. "Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bisa," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan segera mengatur operasional becak di wilayah-wilayah tertentu dengan menggunakan instrumen hukum peraturan gubernur (pergub). "Nanti kita atur dari pergub," kata Anies, Selasa (16/1).

Anies mengatakan, pengaturan becak hanya akan dilakukan di tempat-tempat yang selama ini sudah ada becak. Selama ini, pengemudi becak terus kejar-kejaran dengan aparat karena dilarang beroperasi.

Padahal, dia mengatakan, masyarakat di beberapa wilayah membutuhkannya untuk hal-hal tertentu. Menurutnya, Pemprov DKI tak pernah merencanakan becak kembali di jalan-jalan protokol di Ibu Kota.

Becak yang saat ini ada di beberapa kampung di DKI akan diatur untuk beroperasi hanya di sekitar kampung tersebut sebagai angkutan kampung dan angkutan lingkungan serta ditentukan rutenya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement