REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memeriksa orang sekitar Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Purworejo, Jawa Tengah Cahyono Adhi Satriyanto yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Aliran dana yang diterima Cahyono dari Sancai berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp313,5 juta.
"Kita tunggu perkembangan inikan masih proses. Kita lihat hasilnya, kalau emang ada alirannya ada keterkaitannya tentu semuanya akan kita lakukan pemeriksaan apakah itu menjadi saksi atau kita tingkatkan sebagai tersangka," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari di Jakarta Timur, Jumat (19/1).
Tersangka Cahyono sudah mengenal tersangka Sancai sejak narapidana itu mendekam di Nusakambangan, saat itu Cahyono menjabat sebagai kepala satuan pengamana Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) di Nusakambangan.
"Kemungkinan tahu, tapi harus kita lihat jangan hanya opini kita saja. Oleh karena itu pemeriksaan kita lakukan. Kita analisis kembali apakah memang pemeriksaan ini mengaitkan dengan personel - personel lain atau bahkan kasus - kasus lain yang kita tidak tahu," kata Irjen Arman.
Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Purworejo dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH dan SUN.
Aliran dana yang diterima Cahyono dari Sancai berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp313,5 juta. Jumlah tersebut diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Tersangkas CAS ditahan pada hari Senin (15/1). Kasus ini juga menyeret seorang perwira pertama dari Polda Jawa Tengah yakni AKP KW yang telah ditahan.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan pasal 137 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.