REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian mengatakan yang disampaikan dalam ceramah Ustaz Zulkifli Muhammad Ali pada November 2017 lalu memuat data yang tidak valid. Salah satu ucapan yang dimaksud Tito adalah terkait pembuatan KTP di Prancis dan Cina.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mohon maaf dataya tidak ada yang 200 juta KTP dibuat di Prancis atau Tiongkok datanya tidak ada data akurat, hanya katanya. Bahaya," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/1).
Zulkifli pun ditetapkan menjadi tersangka salah satunya karena ucapan tersebut, selain ucapan lainnya yang dinilai mengandung unsur SARA. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan pada Zulkifli pada Kamis (18/1) lalu.
"Tapi, kita sudah proses kemudian yang bersangkutan (Zulkifli) sudah sampaikan datanya, yakni tidak kredibel dari sumber yang tidak tepat dan yang bersangkutan sudah berikan klarifikasi," kata dia.
Tito mengatakan, Polri tidak ingin mengkriminalisasi. Namun, kepolisian melakukan penegakan hukum karena diketahui adanya unsur pidana. Di samping itu, ia juga mengimbau agar para tokoh yang didengar oleh publik termasuk tokoh agama yang bsia memengaruhi opini publik agar menyampaikan informasi yang akurat dan kredibel.
"Karena kalau informasi tak akurat masyarakat bisa miss dicerna begitu saja bisa menyebabkan kegaduhan yang tidak diperlukan," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Zulkifli Muhammad Ali yang diketahui berprofesi sebagai mubaligh. Pemanggilan terkait sebuah video dakwahnya yang viral di media sosial.
Berdasarkan surat pemanggilan, Zulkifli diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan dikriminasi ras dan etnis (SARA), dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan pokok perkara tersebut, dia diduga talah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Panghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.