Kamis 18 Jan 2018 23:40 WIB

Kasus Suap Gatot, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Sumut

Berdasarkan surat panggilan yang beredar, ada 46 nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dipanggil KPK.

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi. Mereka dijadwalkan akan kembali dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu.

Berdasarkan surat panggilan yang beredar, ada 46 nama anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dipanggil KPK. Sama seperti sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Puluhan wakil rakyat itu akan bergantian memberikan keterangan selama sepekan. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada Senin, 29 Januari hingga Sabtu, 3 Februari 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan panggilan terhadap 46 orang ini.

Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut masih terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Beberapa waktu lalu, puluhan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini juga telah memberikan keterangan mereka terkait kasus ini.

"Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya," kata Febri, Kamis (18/1).

Febri enggan menyebutkan perkembangan terbaru dari kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu. "Karena sedang penyelidikan, kami tidak dapat memberikan banyak keterangan," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya 12 tersangka yang seluruhnya telah divonis dan dijatuhi hukuman. Mereka, yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Lubis, Ajib Shah, Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Mereka dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan enam item. Keenamnya, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement