Kamis 18 Jan 2018 15:31 WIB

Rudiantara: Kemenkominfo dan BSSN tidak Tumpang Tindih

Menkominfo Rudiantara memberikan paparan utama saat CEO Gathering 2018 di Jakarta, Kamis (11/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Menkominfo Rudiantara memberikan paparan utama saat CEO Gathering 2018 di Jakarta, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memastikan tidak ada fungsi yang tumpang tindih antara kementeriannya dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mengurusi ketahanan siber. Fungsi itu, kata dia, bisa dilihat pada Perpresnya.

"Tidak ada tumpang tindih, baca perpresnya ada pasal fungsi BSSN dari mengidentifikasi, memitigasi, kalau terjadi bagaimana menanggulangi, bagaimana memulihkan kalau ada serangan siber," ujar dia di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Kamis (18/1).

Fokus BSSN, ucap Rudiantara, adalah ketahanan siber dari kemungkinan serangan-serangan baik level negara, bisnis korporasi serta individu. Sementara untuk hoax atau berita bohong serta pemblokiran masuk masalah konten yang ditangani oleh Kemkominfo.

Terkait transisi BSSN, ia menuturkan kini yang menjadi prioritas adalah transfer Indonesia Security Insident Response Team on Internet Infrastructure (ID SIRTII) dari Kemkominfo ke BSSN.

Serangan siber terutama walware yang ada setiap hari ditangani oleh ID SIRTII sehingga tidak boleh vakum. "ID SIRTII itu tidak boleh vakum, harus ada karena serangan setiap hari jutaan yang malware terutama, itu penting agar masyarakat Indonesia terlindungi," tutur dia.

Rudiantara mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN memiliki waktu satu tahun dalam menjalankan transisi Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemkominfo.

BSSN merupakan lembaga yang berada langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, setelah sebelumnya berada di bawah menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement