Kamis 18 Jan 2018 14:35 WIB

500 Massa Dampingi Pemeriksaan Ustaz Zulkifli

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Foto: Youtube
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 500 massa mengawal dan mendampingi Ustaz Zulkifli Muhammad Ali yang diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Kamis (18/1).

"Ada dari Laskar, anggota Presidium, temen-temen kita dari Sumbar juga ada, dan juga sudah ada yang masuk (ke Dittipid Siber) tadi bersama Pak Zul," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif di Dittipid Siber, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penetapan Ustaz Zulkifli sebagai tersangka merupakan bentuk ketidakadilan. "(Sebab) Pak Zul yang mencoba mengingatkan masyarakat, tapi malah jadi tersangka," tambahnya.

 

Slamet berkata, aksi pengawalan pemeriksaan tersebut merupakan kebangkitan dari genarasi ulama. Untuk itu, katanya, seluruh massa yang mengawal dan mendampingi pemeriksaan hari ini merupakan bentuk dukungan terhadap Ustaz Zulkifli.

 

"Semua berharap, Pak Zul bisa pulang bersama kita hari ini, supaya ada keadilan," ucap dia.

 

Dittipid Siber Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Ustaz Zulkifli sebagai tersangka setelah atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA dalam video ceramahnya. Ustaz Zulkifli diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan dikriminasi ras dan etnis (SARA), dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan pokok perkara tersebut, dia diduga talah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Panghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement