Kamis 18 Jan 2018 06:07 WIB

Bambang Yakin 'Jakarta Satu' Lebih Baik dari Usulan SIN KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andi Nur Aminah
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Tri Sp
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Bambang Widjojanto (BW) menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu sempat mengusulkan adanya single identity number (SIN). Saat BW masih menjabat sebagai komisioner, gagasan KPK untuk pencegahan korupsi adalah pembuatan SIN.

BW lantas menyinggung masalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat peluncuran program 'Jakarta Satu' di Balai Kota, Rabu (17/1). "Dulu gagasan KPK bukan KTP-el, dan sekarang terbukti KTP-el bermasalah. SIN adalah data yang bisa mengintegrasikan seseorang melalui berbagai sumber," kata dia di Balai Kota.

SIN, kata dia, mempunyai data seperti kartu penduduk, data mengenai pembayaran telepon dan pembayaran lainnya yang diintegrasikan. Sehingga jika ada aparatur sipil negara (ASN) mempunyai peningkatan kekayaan tidak wajar atau tidak sesuai dengan penghasilan, maka akan timbul pertanyaan.

Program 'Jakarta Satu' mengintegrasikan semua data dengan jargon satu peta, satu data dan satu kebijakan. Masyarakat, kata BW, bisa menggunakan data yang akan disajikan 'Jakarta Satu' untuk ikut berkolaborasi membuat berbagai gagasan.

"Kita telah bertemu dengan teman-teman SKPD, kita menemukan satu pola yang jauh lebih dahsyat dari sekadar SIN, karena nanti yang akan disatukan adalah data yang akan dipetakan sama dinas," ujar dia.

BW mengatakan, tanpa acuan data dan peta yang sama, pemprov akan sulit untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Keuangan daerah di berbagai sektor pun berpotensi bocor. Sistem ini tak hanya dirancang untuk mencegah potensi korupsi, tapi juga pemborosan dan inefisiensi anggaran daerah dapat dikurangi.

Ia melanjutkan, 'Jakarta Satu' tidak hanya mengintegrasikan data yang di SKPD, tapi juga data itu bisa juga digunakan untuk melibatkan partisipasi publik karena publik nantinya akan bisa melihat data yang akan dibuka. Publik juga bisa turut mengontrol untuk menjadi bagian dari proses kebijakan publik.

"Sebenarnya kita tidak hanya mengintegrasikan semua data yang ada di SKPD, tapi juga kita bisa menggunakan semua data itu sebagai bagian untuk mengontrol, memproses yang akan terjadi di SKPD termasuk penerimaan daerah," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement