Rabu 17 Jan 2018 19:44 WIB

BNN Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Hazliansyah
Deputi pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Kepala BNN RI Budi Waseso sedang melihat barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan  di  kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Deputi pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dan Kepala BNN RI Budi Waseso sedang melihat barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik pembuat pil ekstasi di Kompleks Alam Raya, Benda, Kota Tangerang. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, dari penggerebekan tersebut ditemukan 11 ribu butir ekstasi siap edar.

"Ekstasi siap edar ada sekitar 11 ribu (butir)," ujar dia di Tangerang, Rabu (17/1).

Selain itu, ditemukan juga dua mesin pembuat narkoba jenis ekstasi tersebut. Arman mengatakan, satu mesin diperkirakan bisa menghasilkan 7 ribu ekstasi per harinya. Jika dua mesin tersebut bekerja, diperkirakan akan menghasilkan 15 ribu ekstasi per hari.

Arman menilai, dalam kegiatan produksinya, sindikat ekstasi tersebut melakukannya dengan baik. Selain memiliki kelengkapan alat yang canggih, letak strategis dari lokasi rumah yang digunakan untuk pabrik tersebut memudahkan sindikat mengenali orang yang tidak dikenal dan mencurigakan seperti petugas dan lainnya karena berada di jalan buntu.

"Kemudian di dalamnya cukup luas juga, ini dipersipakan dengan baik. Ruangannya digunakan juga sudah dipasang bahan kedap suara, apabila mesin sedang bekerja siang atau malam itu tidak menimbulkan suara bising sehingga tidak diketahui oleh masyarakat sekitar," jelas dia.

Tersangka yang diamankan saat penggerebekan berjumlah dua orang. Satu di antaranya adalah DPO atas nama Anyu dalam kasus yang sama pada tahun 2013. Rumah yang menjadi tempat poduksi ekstasi tersebut baru beberapa bulan ditempati dan kini terus dalam pengembangan penanganan kasus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement