Kamis 18 Jan 2018 00:01 WIB

Auditor BPK Punya Firasat Sebelum Ditangkap KPK

Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli selaku terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli selaku terdakwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Auditor BPK Ali Sadli mengaku punya firasat tidak enak sebelum diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Mei 2017. "Saya punya feeling seperti itu. Pada 10 Mei itu sudah feeling. Memang saya akui sebelum saya di-OTT itu saya punya perasaan tidak enak, bahkan saat petugas KPK masuk pun itu rasanya saya tidak terlalu terkejut karean saya punya feeling," kata Ali Sadli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/1).

Ali Sadli menjadi saksi untuk mantan atasannya, auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri BPK. Rochmadi dan Ali Sadli didakwa menerima suap Rp 240 juta terkait audit laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), penerimaan gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar serta tindak pidana pencucian uang aktif dan pasif yaitu menerima mobil Odyssey dari Ali Sadli.

Pemberian pertama dilakukan pada 20 Mei 2017 yang diberikan Kabag Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo sebesar Rp 200 juta di ruang kerja Ali Sadli. Pemberian selanjutnya adalah pada 26 Mei 2017 yang juga dilakukan oleh Jarot, selanjutnya petugas KPK mengamankan Jarot dan Ali beserta uang yang dibawa.

"Karena saya tidak pernah minta itu uang," tambah Ali.

"Dalam BAP saudara pernah Rochmadi mengatakan di mushalla 'Mas mengaku saja Rp 200 juta, nanti saya bantu dari luar, mendengar itu saya diam saja, lalu masih di mushalla Rochmadi mengatakan mas kayaknya saya mengaku saja, lalu saya katakan iya pak, bagus pak, tapi saya tidak tahu apakah Rochmadi mengaku Rp 200 juta atau tidak, tapi saya tidak menuruti Rochmadi untuk mengakui bahwa saya juga diberikan uang Rp 200 juta yang telah diberikan kepadanya selain Rp 40 juta yang saya terima', apakah betul?" tanya jaksa KPK.

"Betul," jawab Ali.

Ali juga mengakui pernah dimintai Rochmadi untuk dicarikan mobil Honda Odyssey. Mobil seharta Rp 721 juta itu dibeli menggunakan uang Ali Sadli. Namun, mobil itu dibeli dengan menggunakan KTP palsu atas nama Andika Aryanto dengan foto Rochmadi Saptogiri.

"Dalam BAP saudara, saudara mengatakan 'Beberapa waktu setelah ditahan KPK, setelah shalat Jumat ketemu Rochamdi dan beliau mengatakan mas sudah saya pulangi ya mobilnya ke 'showroom', saya katakan terserah bapak', betul?" tanya jaksa KPK.

"Iya, saya seperti BAP," jawab Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement