REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya menyatakan layanan transportasi daring masih berstatus beroperasi secara resmi hingga tanggal 24 Januari 2018. Lebih dari tanggal itu, kegiatan operasional melayani penumpang masuk kategori ilegal.
Kepala Dishub Kota Tasikmalaya Aay Zaini Dahlan mengatakan aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aturan tersebut berlaku aktif mulai 24 Januari 2018 atau sejak diundangkan tiga bulan lalu pada 24 Oktober 2017.
"Ada aturan Permenhub 108, diberikan batas peralihan tiga bulan sejak diundangkan 24 Oktober 2017, sampai 24 Januari 2018. Maka kalau ada (transportasi) online beroperasi lebih dari tanggal segitu berarti melanggar," katanya pada wartawan, Selasa (17/1).
Ia menyatakan akan ada sanksi yang dikenakan bagi transportasi daring, khususnya roda empat. Sebab, untuk saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal transportasi roda dua baik konvensional atau daring.
"Dua minggu pertama kami pendekatan persuatif, setelahnya penindakan bisa ditilang," ujarnya.
Sementara itu, menyikapi aksi unjuk rasa kali ini, ia membuka peluang pembinaan bagi sopir angkot agar kembali ramai penumpang. Sebab selama ini, diakuinya, angkot sepi penumpang akibat pelayanan kurang maksimal.
"Sebaiknya perbaiki kualitas layanan kalau mau ramai penumpang, penumpang harus dibuat nyaman. Jangan penumpang malah takut naik angkot. Bisa saja sih nanti kami ada pembinaan ke mereka, tapi nanti mungkin," katanya.