Selasa 16 Jan 2018 14:12 WIB

KPK Periksa Ajudan Setnov, Fredrich: Enggak Ada Urusan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepamahan dengan Polri dan Kejaksaan Agung bila memeriksa ajudan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi.

"Kalau sekarang mau melawan MoU, itu kan urusan KPK dengan Polri, urusan apa dengan saya? Enggak ada urusan sama saya," kata Yunadi sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus yang sama, Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Seharusnya, lanjut Yunadi, KPK menghormati MoU yang telah disepakati bersama Polri dan Kejagung, sebelum memutuskan untuk memeriksa anggota Polri tersebut. Menurut Yunadi, bila KPK tak menghormati MoU tersebut, maka instansi tersebut tak laik berdiri di Indonesia.

"Sekarang saya tanya, Polri, KPK dan Kejagung ada MoU yang baru enggak? Ada kan. Itu ditaati, saya enggak ikut campur," ucapnya.

Diketahui, KPK, Polri dan Kejakgung memiliki nota kesepemahaman tiga lembaga penegak hukum yang berisi tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MoU diteken ketiga pimpinan lembaga penegak hukum tersebut pada 27 Maret 2017.

Dalam pasal 3 MoU tersebut terkait sinergi penanganan tindak pidana korupsi, poin 5 tertulis, "Dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personel pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pimpinan personel pihak yang dipanggil."

Kemudian, pada poin 6 tertulis, "Dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personil pihak lainnya maka personel tersebut didampingi oleh fungsi hukum/bantuan advokasi para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak. "Dari MoU tersebut tak tertulis larangan untuk memeriksa para personel, baik KPK, Polri, ataupun Kejagung, jika terkait dengan kasus korupsi yang ditangani masing-masing lembaga tersebut.

Pada Senin (15/1), Reza Pahlevi mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sedianya, Reza dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi untuk Yunadi. KPK pun telah melakukan koordinasi dengan kadivpropam Mabes Polri sehingga waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik.

KPKberharap Polri mendukung terhadap penanganan perkara ini. Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini.KPK juga telah mencegah mantan ajudan Novanto itu keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak 8 Desember2017. Surat pencegahan telah dilayangkan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Desember 2017.

Diketahui, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara, Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement