Selasa 16 Jan 2018 08:45 WIB

Pemprov Papua Minta Pemberantasan Minol Ditingkatkan

Razia penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Foto: Antara
Razia penjualan minuman beralkohol di minimarket.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta pemberantasan minuman beralkohol di wilayahnya terus ditingkatkan pada 2018 ini. Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, di Jayapura, Selasa (16/1) mengatakan pihaknya berharap penerbitan perizinan minuman beralkohol di 2018 dapat dikurangi.

"Banyak orang Papua yang meninggal karena minuman beralkohol mulai dari kecelakaan lalu lintas, korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perselisihan dan lain sebagainya," katanya.

Menurut Doren, untuk itu pemberantasan peredaran minuman beralkohol ini juga harus didukung oleh semua pihak. "Kami berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura juga turut berpartisipasi membantu pemberantasan minuman beralkohol ini dengan mengurangi penerbitan perizinan," ujarnya.

Dia menjelaskan dengan memberantas peredaran minuman beralkohol ini maka dapat menciptakan ketenteraman, kenyamanan, keamanan, mengurangi kecelakaan lalu lintas, mengurangi angka korban KDRT dan lain sebagainya. "Harus ada kerja sama yang baik antara Pemprov Papua dan Pemkot Jayapura di mana apa yang disampaikan oleh kami dapat dieksekusi oleh pemkot serta jajarannya," katanya lagi.

Sebelumnya, Pemprov Papua bersama jajarannya sudah menyepakati adanya pakta integritas mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih sesuai dengan Perdasi Minuman Beralkohol Nomor 15 Tahun 2009. Dan akhirnya diterbitkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement