Selasa 16 Jan 2018 05:17 WIB

Kala Badai Pecat-memecat Menerjang Hanura

Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kiri) didampingi Ketua DPD Hanura Banten Eli Mulyadi (kanan) membentangkan bendera hanura saat atraksi debus pada peresmian gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Banten, di Jl.Syeikh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Senin (25/9)
Foto: Mahmud Muhyidin
Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kiri) didampingi Ketua DPD Hanura Banten Eli Mulyadi (kanan) membentangkan bendera hanura saat atraksi debus pada peresmian gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Banten, di Jl.Syeikh Nawawi Al-Bantani, Kota Serang, Senin (25/9)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Febrian Fachri, Febrianto A Saputro

Oesman Sapta Oedang atau OSO dan Sarifuddin Suding saling tuding melanggar aturan Partai Hanura.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah meloloskan Hanura sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 tak mau ikut terbawa dengan pusaran konflik partai. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU tetap berpegang pada pengurus Hanura yang punya surat resmi dari Menteri Hukum dan HAM (menkumham).

"Ya, kita konsisten pada SK Kementerian Hukum dan HAM. Kita tidak akan keluar dari itu. Dan itu sudah terjadi sejak kepemiluan yang lalu, kecuali ada putusan hukum yang baru dan disahkan Kemenkumham," kata Pramono, di Jakarta, Senin (15/1).

Pramono menambahkan, KPU tak mau berandai-andai tentang kabar pecahnya Partai Hanura. KPU tetap akan memproses dokumen-dokumen yang sudah diserahkan oleh Partai Hanura ke KPU sewaktu mendaftar untuk menjadi peserta pemilu 2019. KPU pun masih memegang persyaratan struktur pengurus Partai Hanura sesuai dengan surat yang disahkan Kemenkumham.

"SK kemenkumham belum pecah. Pecah di masing-masing pleno saja," ujar Pramono.

Partai Hanura tengah mengalami konflik internal. Para elite pengurusnya yang diwakili oleh kubu Sekjen Sarifuddin Suding dan Ketua Umum Osman Sapta Odang (OSO) saling memecat satu sama lain.

Pemecatan dilakukan pada Senin (15/1) di Hotel Ambhara, Jakarta. Sebanyak 27 perwakilan DPD Hanura, dewan pembina, dan dewan penasihat berkumpul untuk membahas kepemimpinan OSO.

Ketua DPP Hanura Rufinus Hutauruk mengatakan, OSO telah banyak melakukan pelanggaran selama satu tahun menjabat sebagai ketua umum partai. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) maupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura.

"Jadi, yang mendasari diambilnya keputusan ini, ternyata dari hasil rapat kemarin DPD sampai 400 lebih (laporan) ini sudah merasakan selama setahun lebih, ini yang menjadi efek bola saljunya, dengan izin para pimpinan dan yang hadir," ujar Ketua DPP Hanura Rufinus Hutauruk.

Rufinus kemudian menyatakan, tidak pernah terpikir bahwa OSO akan melakukan tindakan pelanggaran seperti yang dilaporkan oleh anggota partai. Namun, dalam rapat yang dilakukan tadi, antusiasme kader dalam menyampaikan unek-unek mereka terlihat sangat tinggi. Semua pendapat dan masukan telah ditampung dan dieksekusi dengan baik oleh partai.

"Saya lihat contoh ada beberapa hal yang menjadi landasan pertama anggaran dasar ditabrak sedemikian rupa. Banyak pasal juga yang dilanggar," katanya.

Rapat itu kemudian memutuskan, posisi OSO digantikan sementara oleh Marsekal Madya (Purn) Daryatmo. "Saya siap melaksanakan tugas plt karena dilandasi rasa tanggung jawab saya kepada partai. Saya tidak punya keinginan apa-apa kecuali ingin memberikan kontribusi yang terbaik dari yang saya miliki," ujar Daryatmo.

Namun, OSO dan loyalisnya menentang putusan itu. Mereka pada hari yang sama mengadakan pertemuan di Hotel Manhattan, Jakarta. OSO mengatakan, pemecatan terhadap dirinya tidak berdasar. Ia yakin Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto tidak setuju dia dipecat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement