Senin 15 Jan 2018 18:31 WIB

Ini Kasus-Kasus yang Dialami Anak Jalanan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Agus Yulianto
 Anggota P3S dan Satuan POl PP mengamankan anak jalanan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota P3S dan Satuan POl PP mengamankan anak jalanan di Terminal Blok M, Jakarta Selatan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, 2017,  JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sedikitnya 8.937 kasus menimpa anak-anak jalanan (anjal) selama 2017. Kasus yang menimpa anjal itu antara lain pencabulan, pencurian, penganiayaan, pemerkosaan, eksploitasi seksual, hingga minuman keras.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Nahar mengungkap, kasus tertinggi yang menimpa anak-anak jalanan selama tahun lalu adalah pencabulan sebanyak 2.117 kasus. Kemudian di peringkat kedua ada pencurian sebanyak 1.244 kasus dan posisi ketiga, yaitu penganiayaan atau perkelahian sebanyak 1.115 kasus.

"Peringkat keempat, yaitu perkosaan sebanyak 1.108 kasus, kemudian kasus tertinggi kelima penelantaran adalah penelantaran sebanyak 989 kasus," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/1).

Kasus lainnya ada di peringkat enam sebanyak 638 kasus. Kasus terbanyak di peringkat ketujuh yaitu kecelakaan lalu lintas 326 kasus. Berikutnya anak korban perlakuan salah sebanyak 322 kasus. Posisi kesembilan, kata dia, adalah anak korban kekerasan fisik dan mental sebanyak 281 kasus, selanjutnya anak balita terlantar (ABT) korban tindak pidana sebanyak 243 kasus.

Sementara peringkat nomor 11 kasus terbanyak, yaitu narkotika sebanyak 195 kasus. "Kemudian pembunuhan sebanyak 94 kasus, dan posisi 13 adalah korban penculikan sebanyak 56 kasus, dan perjudian jadi nomor 14 dengan 52 kasus," ujarnya.

Selanjutnya, ABT dalam rumah tahanan atau lapas sebanyak 48 kasus, depresi berat jadi peringkat 16 dengan 32 kasus. Kemudian kasus miras menjadi peringkat 17 dengan 27 kasus. Peringkat selanjutnya anak korban perlakuan salah dengan 26 kasus, kenakalan remaja 10 kasus, dan cota delapan kasus. "Kemudian dugaan trafficking, eksploitasi seksual, dan perebutan hak asuh masing-masing dua kasus," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement