REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas DPD Hanura memberikan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Hanura Osman Sapta Odang (OSO). Sehingga, membuat OSO diberhentikan dari jabatannya.
Politikus senior Hanura yang juga mantan ketua DPP Partai Hanura Erik Satrya Wardhana mengungkapkan ada beberapa alasan ketidakpercayaan DPD terhadap OSO. Pertama, ia mencontohkan, yakni disfungsi manajemen partai. "Sekarang fungsi ini sudah tidak bekerja," ujarnya, Senin (15/1).
Kedua, Erik melanjutkan, yakni disintegrasi partai. Kondisi ini, katanya, terjadi di pusat dan daerah. Erik menilai ini akibat dari gaya kepemimpinan OSO yang otoriter seperti tidak mengikuti aturan partai.
Atas alasan itulah, lanjut Erik, pada rapat yang dihadiri perwakilan 27 DPD, 400 DPC, unsure dewan Pembina, dan dewan penasehat, di Jakarta, Senin (15/1), memutuskan pemecatan terhadap OSO.
"Sampai pagi tadi ada 24 dari 34 DPD yang menyampaikan mosi tidak percaya dan sepakat memberhentikan OSO," kata Erik.
Selain itu, keputusan lainnya yaitu menunjuk Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Hanura. "Sesuai AD/ART partai, keputusan ini akan dibawa kepada Ketua Dewan Pembina Hanura untuk memberikan keputusan final pemberhentian OSO dan pelaksanaan munaslub" ungkapnya.