REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat kepolisian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi yang mewadahi komunitas gay di Kabupaten Cianjur. Hal ini sebagai respons dari terungkapnya pesta seks gay yang berawal dari aplikasi operasi android yang mewadahi komunitas gay.
Sebelumnya, aparat Polres Cianjur melakukan penggerebakan aktivitas pesta seks kalangan gay di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu (13/1) malam. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan sebanyak lima orang pelaku pesta seks gay.
Informasi dari Polres Cianjur menyebutkan, lima orang yang diamankan salah satunya berinisial AGW (50 tahun) warga kelahiran Bali yang tinggal di Bandung. Sementara empat orang lainnya warga Cianjur yakni DA (16), AR (21), DS (39), dan U (34). Ironisnya salah satu orang yang diamankan masih berstatus pelajar.
"Kami minta Kominfo bisa memblokir aplikasi ini," terang Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah kepada wartawan Ahad (14/1).
Langkah ini dikatakannya untuk meredam maraknya lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di Cianjur.
Terlebih lanjut Soliyah, berdasarkan penelusuran tim cyber Polres Cianjur menyebutkan, ada sekitar 200 orang yang bergabung dalam aplikasi tersebut.
Menurut Soliyah, langkah pemblokiran aplikasi diperlukan untuk melindungi generasi muda dari perilaku yang menyimpang.
Kelima pelaku yang diamankan ini ungkap Soliyah, akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.