REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 22 orang advokat yang pernah terlibat dalam perkara korupsi terhitung sejak 2005. Seluruhnya dijerat dengan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Angka tersebut sudah termasuk Fredrich Yunadi yang beberapa hari lalu dijadikan tersangka oleh KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menuturkan, dari 22 orang itu, 16 di antaranya dijerat karena melakukan suap-menyuap, dua karena memberikan keterangan tidak benar, empat karena merintangi penyidikan perkara korupsi. "Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani oleh KPK. Ada 16 orang yang ditangani KPK, 5 orang ditangani oleh Kejaksaan, 1 orang ditangani Kepolisian," kata dia di kantor ICW, Jakata, Ahad (14/1).
Lalola juga menjelaskan, di antara advokat yang terjerat yaitu Haposan Hutagalung, Kasman Sangaji dan Samsul. Kasman dan Samsul terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menegosiasi hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, yakni artis Saiful Jamil.
Haposan menyuap penyidik Polri Arafat Enanie dan Komjen Susno Duadji saat menjabat Kepala Bareskrim Polri pada 2011 lalu. Dia juga terlibat dalam mafia kasus Gayus Tambunan dengan memberikan keterangan tidak benar terkait asal usul harta Gayus.
"Sepintas perbuatan ini seolah-olah dilakukan demi kepentingan klien, padahal suap-menyuap sendiri sudah merupakan tindak pidana, terlepas dari siapa yang memberikan suap," paparnya.
Terbaru, Fredrich Yunadi yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses hukum kasus proyek pengadaan KTP-elektronik dengan tersangka Setya Novanto. ICW menilai penetapan Fredrich sebagai tersangka mencoreng kembali citra profesi advokat yang disebut sebagai officium nobile atau pekerjaan yang terhormat.
Baca juga: Penetapan Tersangka Fredrich Jadi Peringatan Pengacara Lain