Ahad 14 Jan 2018 06:24 WIB

KPU Pastikan Perubahan Aturan Verifikasi Faktual Parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra berbincang sebelum mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Komisioner KPU Ilham Saputra berbincang sebelum mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, akan ada perubahan aturan teknis verifikasi faktual pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019. KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai kepastian perubahan aturan ini.

"Perubahan itu pasti, untuk menanggapi putusan MK. Pertama, akan ada perubahan mengenai tahapan pemilu 2019. Kedua, perubahan peraturan KPU (PKPU) soal verifikasi faktual, " ujar Arief dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Perubahan ini, lanjut dia, perlu dilakukan. Mengingat, sebelumnya aturan teknis verifikasi faktual parpol menyebutkan bahwa sebagian parpol harus menjalaninya di seluruh daerah di Indonesia dan sebagian parpol tidak.

Sebagaimana diketahui, putusan MK pada Kamis (10/1) mengamanatkan bahwa verifikasi faktual diberlakukan bagi seluruh parpol calon peserta pemilu. Sementara saat ini, KPU melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap kita empat parpol baru. Sebanyak 12 parpol lama yang telah menjadi peserta Pemilu 2014 hanya diverifikasi di provinsi baru dan daerah otonomi baru (DOB).

"Meski positif akan mengubah peraturan teknis, tetapi KPU tetap akan berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu sebelum merubahnya. Konsultasi rencananya digelar Senin (14/1)," tambahnya.

Pekan lalu, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materi pasal 173 ayat 1 dan ayat 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi ini diajukan oleh Partai Idaman. Sebelumnya, berdasarkan ketentuan dua pasal tersebut, parpol yang sudah lolos dan menjadi peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang.

Namun, setelah putusan MK, maka ketentuan tersebut diubah, dan mengamanatkan parpol yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual sebelum ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement