Ahad 14 Jan 2018 02:00 WIB

Ini Dua Mekanisme KPU Sikapi Calon Kepala Daerah Tunggal

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Israr Itah
Ketua KPU Arief Budiman.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya menempuh dua cara untuk mengantisipasi banyaknya daerah penyelenggara Pilkada yang hanya punya satu pasangan bakal calon kepala daerah. Jumlah daerah dengan pasangan bakal calon kepala daerah tunggal tercatat terus mengalami peningkatan.

Menurut Arief, saat ini ada 13 daerah yang masih memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah. KPU sepakat kembali melakukan sosialisasi pendaftaran Pilkada sejak 11 Januari lalu.

Selanjutnya, pendaftaran bakal calon kepala daerah kembali dibuka pada 13 Januari- 16 Januari. "Jika sampai hari H batas pendaftaran ulang tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka sebagaimana putusan MK (PUU/XVIII/2015) maka legal jika satu daerah hanya ada satu paslon dan pilkada dapat dilanjutkan," ujar Arief dalam dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Sebelum itu, lanjut Arief, KPU diminta bersungguh-sungguh menghadirkan lebih dari satu pasangan bakal calon kepala daerah. "Cara pertama ya kami adakan perpanjangan pendaftaran itu. Kedua, kami persilakan bagi sisa parpol yang mengusung calon tetapi persentasenya kurang dari 20 persen, boleh membongkar koalisinya," ungkapnya.

Arief menegaskan, kedua cara ini ditempuh untuk sebisa mungkin menghadirkan pasangan bakal calon kepala daerah baru. Dengan demikian, jumlah daerah dengan calon tunggal atau Pilkada melawan kotak kosong dapat diminimalisasi.

Jumlah calon tunggal di Pilkada serentak 2018 tercatat meningkat jika dibandingkan dua Pilkada sebelumnya. KPU memastikan ada 13 daerah pelaksana Pilkada 2018 yang saat ini masih memiliki satu bakal calon kepala daerah.

Data tersebut berdasarkan rekap KPU RI hingga pukul 12.00 WIB. Ke-13 daerah itu yakni Kota Prabumulih (Sumatra Selatan), Kabupaten Lebak (Banten), Kota Tangerang (Banten), Kabupaten Tangerang (Banten), Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Karanganyar (Jawa Tengah), Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan), Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara), Kabupaten Tapin (Kalimantan Selatan), Kabupaten Puncak (Papua), Kabupaten Mamasa (Sulawesi Barat), Kabupaten Jayawijaya (Papua) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Sumatra Utara).

Berdasarkan data yang dihimpun Republika.co.id, Kamis (10/1), jumlah calon tunggal di Pilkada 2018 ini lebih banyak jika dibandingkan dengan Pilkada 2017. Pada 2017, hanya ada sembilan daerah dengan calon tunggal yakni Kota Tebingtinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Buton, Kabupaten Landak, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Tambrauw , Kota Sorong, dan Kota Jayapura.

Sebelumnya, yakni pada Pilkada 2015, tercatat hanya ada tiga daerah dengan calon tunggal. Ketiganya yakni Kabupaten Tasikmalaya, Blitar dan Kabupaten Timur Tengah Utara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement