Sabtu 13 Jan 2018 13:14 WIB

Guru Besar UGM: BPN Bisa Batalkan HGB Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Nidia Zuraya
Surat terkait Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga di Pulau C, D, dan G (pulau reklamasi) yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta kepada BPN.
Foto: Istimewa
Surat terkait Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga di Pulau C, D, dan G (pulau reklamasi) yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta kepada BPN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Agraria Nur Hasan menilai, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pembatalan bisa dilakukan jika ditemukan cacat hukum administrasi.

"Ya, pembatalan itu memang dimungkinkan," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Hasan mengatakan, cara pertama yang bisa dilakukan adalah menyampaikan kepada pembuat keputusan penerbitan dalam hal ini kepala kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sebab, kata dia, doktrin hukum keputusan tata usaha negara itu boleh dicabut oleh pembuatnya.

"Tentu ketika mencabut itu harus ada alasannya, kenapa?," ujar dia.

Kedua, lanjut Hasan, sertifikat HGB boleh dicabut oleh atasan dari pejabat yang membuat keputusan itu, dalam konteks ini adalah Menteri ATR/BPN. Namun, pencabutan itu tak boleh dilakukan semena-mena.

Hasan mengatakan, ada satu peraturan kepala badan (perkaban) terkait penyelesaian konflik yang melibatkan BPN sendiri yakni dengan kajian internal. Kajian itu, kata dia, mengenai kebenaran keputusan BPN yang terkait dengan permintaan oleh pihak yang berkepentingan.

Jika kedua pejabat yang berwewenang itu sudah menyatakan tidak akan mencabut karena dinilai sudah sah atau sudah memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan, maka pilihannya tinggal beradu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tapi kalau ke PTUN itu artinya ada sesuatu yang akan hilang yaitu kesempatan untuk menyelesaikan secara damai yang akan membawa dampak positif bagi semua pihak termasuk bagi masyarakat," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai Kementerian ATR/BPN bisa saja membatalkan sertifikat HGB Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Anies menyebut ada aturan yang bisa dipakai untuk menganulir HGB tanpa harus melalui jalur pengadilan.

"Ada hal-hal yang juga bisa diputuskan oleh pemegang otoritas (BPN), karena ketentuan menterinya ada. Ketentuan untuk menetapkan ataupun tata aturan untuk membatalkan," kata dia.

Anies mengaku telah menerima surat balasan dari BPN terkait permohonannya untuk membatalkan dan menghentikan segala proses sertifikasi tanah untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia mengaku akan menyiapkan langkah lanjutan pascapenolakan ini. Namun, Anies tak mau menyebutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement