Sabtu 13 Jan 2018 13:08 WIB

Setnov Ingin Jadi Justice Collaborator, Ini Kata Pengacara

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail enggan menanggapi spekulasi banyak kalangan soal pilihan Setnov yang memilih menjadi Justice Collaborator.  Hal ini terkait banyaknya asumsi yang berkembang, akan ada nama besar yang disebut terkait kasus KTP-elektronik (KTP-el).

"Saya tidak ada komentarlah. Fakta yang saya baca pasti akan beda dengan asumsi orang," kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu (13/1).Soal kliennya menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama adalah pilihan terdakwa.

Justice Collaborator sendiri merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu. Saksi pelaku akan mengakui apa yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstisusi (MK), Mahfud MD  menyebut pilihan Justice Collaborator, secara otomatis mengakui terdakwa terlibat krupsi.

Namun pengacara Setnov, Maqdir Ismail mengatakan asumsi publik pilihan soal Justice Collaborator itu bisa berbeda. "Kita lihat saja nanti, apa yg disampaikan ke KPK," katanya. Namun yang pasti nama-nama yang akan disebut Setnov nanti sudah ada. Dan kliennya tahu siapa dari nama yang mungkin semestinya disebut.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto disebut ingin menjadi Justice Collaborator dalam kasus korupsi yang dihafapinya. Keinginan Setnov itu untuk mengungkap sebenarnya siapa saja nama yang terlibat di kasus korupsi KTP elektronik saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement