Sabtu 13 Jan 2018 12:17 WIB

Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan

Fredrich Yunadi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, dia hanya melakukan tugasnya sebagai pengacara. Dia merasa difitnah telah melakukan pelanggaran dengan tuduhan mencegah dan merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Novanto.

"Sekarang saya dibumihanguskan. Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat. Hari ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat akan diperlakukan hal yang sama dan ini akan diikuti oleh kepolisiian maupun jaksa. Jadi advokat sedikit-sedikit disebut menghalangi," ujar Fredrich yang sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari gedung KPK, Sabtu dini hari.

Fredrich mengaku mendapat laporan bahwa ada salah seorang anak buahnya yang mendapat ancaman saat KPK melakukan penggeledahan di kantornya pada Kamis (11/1). "Anak buah saya mengirim foto ada orang KPK melakukan penggeledahan, anak buah saya cewek dapat ancaman katanya, 'kamu menghambat penyidikan, kamu bisa dijerat pasal 21'," ungkap Fredrich.

Fredrich membantah melakukan skenario untuk menghalangi penyidikan Setnov dalam kasus KTP-el. "Sama sekali tidak ada. Buktikan. Itu permainan. Tidak ada itu sesuatu hal rangkaian. Itu namanya skenario ingin membumihanguskan. Bohong semua," katanya.

Fredrich pun mempertanyakan penangkapan terhadap dirinya. Dia merasa baru satu kali tidak memenuhi surat panggilan. "Di surat panggilan pertama itu saya diminta untuk datang jam 10, tetapi jam 8 (malam) sudah datang untuk paksa dijemput, belum sampai 24 jam. Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan, ini satu kali panggilan saja belum selesai," ujar 

Fredrich tiba di gedung KPK pada Sabtu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.08 WIB dengan dikawal oleh penyidik KPK Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya. Ia tampak mengenakan kaos hitam, celana jeans dan sepatu hitam dengah hanya membawa secarik kertas turun dari mobil petugas KPK.

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang selama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Fredrich keluar sekitar pukul 11.05 WIB dari gedung KPK Jakarta setelah ditangkap dan dibawa ke gedung itu pada sekitar pukul 00.05 WIB. Ia ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) Jakarta Timur klas I cabang gedung KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement