REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin proses pendirian toko modern berjejaring nasional.
"Upaya moratoriun tersebut dilakukan karena saat ini jumlah toko modern nasional di Sleman sudah sangat banyak," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani, Sabtu.
Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan draf moratorium pendirian toko modern di wilayah Sleman karena ditengarai saat ini banyak terdapat toko modern yang beroperasi tanpa izin.
"Moratorium pendirian toko modern baru tahun ini. Draf untuk peraturannya sedang disiapkan," katanya,
Ia mengatakan, selain moratorium, Pemerintah Kabupaten Sleman juga akan melakukan penguatan ritel lokal sebagai sebagai win-win solution terkait keberadaan toko modern selama ini.
"Toko modern yang telanjur beroperasi tetap akan dikawal agar mereka memproses izinnya dan memenuhi syarat untuk relokasi. Yang tidak bisa memenuhi syarat untuk relokasi atau tidak mau relokasi, kami tutup," katanya.
Tri Endah mengatakan, ada tiga metode untuk dilakukan penertiban dan pengawasan serta pembinaan kepada toko modern. Mulai dari langkah penertiban atau penutupan, relokasi, ataupun penerbitan izin.
"Kami sangat berhati-hati dalam melaksanakan penutupan toko modern. Kami harus lakukan pertimbangan mendalam untuk menutup toko. Penutupan adalah langkah terakhir mengingat tenaga kerjanya yang akan menjadi pengangguran," katanya.
Ia mengatakan, dari ratusan toko modern yang beroperasi di wilayah Sleman hanya 18 toko yang mengantongi izin dan 19 toko pengajuan izinnya masih diproses.
"Sedangkan 30 toko masih menunggu syarat bermitra dengan UMKM untuk melengkapi izin pendahuluan," katanya.