Sabtu 13 Jan 2018 13:01 WIB

Menanti Setya Novanto Bernyanyi di Kasus KTP-El

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mencatat keterangan saksi dalam i sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Foto:
Terdakwa tindak pidana korupsi kasus KTP Elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong tertunduk saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (07/12).

Dalam perkara ini, Novanto didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ataupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan, jam tangan diterima Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem, sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.

Sudah ada tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaborator pada September 2017.

Terkait permohonan menjadi justice collaborator Novanto, Febri Diansyah menyatakan masih dalam pertimbangan KPK. Menurut Febri, permohonan Novanto sedang dipelajari karena baru diterima KPK pada Rabu (10/1).

Salah satu yang jadi pertimbangan pengabulan itu adalah soal siapa nantinya yang dibocorkan perannya oleh Novanto."Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto, dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu SN konsisten terbuka juga mengakui perbuatannya," kata Febri, Kamis (11/1).

Dalam regulasi yang dijalankan KPK, seseorang yang ingin menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan kooperatif saat diperiksa untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, status justice collaborator tak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi.

Status itu akan menguntungkan terdakwa terkait tuntutan hukuman pidana yang tidak akan mencapai penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Sementara Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

"Pasal 2 dan Pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC, contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut delapan tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement