Jumat 12 Jan 2018 19:10 WIB

Dengan PT 20 Persen, Demokrat Yakin Tetap Bisa Usung Capres

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto meyakini partainya tetap bisa mengajukan calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019, usai Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait ambang batas partai atau gabungan partai mengajukan calon presiden. Menurutnya peluang Partai Demokrat masih besar.

"Kalau sekarang 20 persen, itu masih terbuka luas apakah kami ajukan Capres atau Cawapres. Kalau lihat dari peta politik yang ada, kami melihat juga gabungan partai yang ada," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (12/1).

Dia mengatakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrat pada Mei 2017 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa partai di Pilpres 2019 akan mengajukan kadernya atau orang dalam Demokrat menjadi capres ataupun cawapres. Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan Demokrat saat ini belum bisa memutuskan akan berkoalisi dengan partai manapun di Pilpres 2019 karena masih serius mengurusi pendaftaran partai politik.

"Tentu untuk Demokrat menentukan dari Majelis Tinggi, namun hasilnya belum keluar karena harus mempelajari peta politik terkini," ujarnya.

Selain itu Agus mengatakan Partai Demokrat menghargai Keputusan MK karena merupakan institusi tertinggi dalam memutuskan perkara konstitusi. Menurut dia, pasca Keputusan MK, masing-masing parpol pasti menyiapkan rencana-rencana untuk kedepannya termasuk Partai Demokrat.

"Seluruh parpol apalagi di DPR ini menyiapkan beberapa rencana, misalnya kalau rencana A tidak lebih baik, maka rencana B. Semuanya sudah menyiapkan teori-teori yang berkaitan dengan Putusan MK tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017. "Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/1).

Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas partai politik atau gabungan parpol mencalonkan Presiden atau "presidential threshold". Dalam pasal tersebut Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Dalam pertimbangannya, MK menilai "presidential threshold" relevan untuk memperkuat sistem presidensial dan Presiden yang terpilih nantinya bisa memiliki kekuatan di parlemen.

MK juga menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa karena merupakan UU baru yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk menggelar pilpres 2014. Selain itu MK juga menilai pasal 222 tidak bersifat diskriminatif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement