Jumat 12 Jan 2018 19:08 WIB

Pembunuh Satu Keluarga Menangis Saat Divonis Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Andi Lala alias Andi Matalata (34) hanya bisa tertunduk menangis usai dijatuhi hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Medan, serta selingkuhan istrinya di Deli Serdang.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/1). Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," kata Dominggus, Jumat (12/1).

Majelis hakim menyatakan, Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana pembunuhan berencana. Dua pembunuhan tersebut, yakni terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang dan terhadap lima orang yang merupakan sekeluarga di Medan Deli, Medan.

Selain Andi Lala, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lain yang membantunya melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Mabar, Medan Deli. Keduanya, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara.

Majelis hakim menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara," ujar Dominggus.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan mereka. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan lima orang meninggal dan seorang lagi luka berat. "Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan, ada korban K (4) mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya," kata Dominggus.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara seumur hidup dan Andi Syahputra dihukum 20 tahun penjara.

Usai sidang, Andi Lala tampak berlinang air mata. Sesekali dia terlihat menyeka air yang keluar dari matanya yang memerah. Roni Anggara dan Andi Syahputra juga menangis. Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut ketiganya saat ditanyai wartawan.

Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya pada 12 Juli 2015 malam. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri dan temannya, Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan Irfan dihukum 11 tahun penjara.

Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumah Andi Lala di Jl Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat beserta sepeda motornya lalu dibuang ke Jl Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.

Kasus ini terungkap oleh polisi dua tahun kemudian setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Mabar, Medan Deli, Medan, 9 April 2017 dinihari. Dalam pembunuhan kedua ini, Andi Lala membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jl Mangaan, Mabar, dengan besi seberat 11 kg.

Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Pembunuhan berencana ini dilatari dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu kepada Andi Lala meskipun dia sudah memberikan uang Rp5 juta. Bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya, Andi Syahputra, Andi Lala mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu, 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement