Sabtu 13 Jan 2018 00:01 WIB

Pengoplosan Tabung Tangerang Sebabkan Gas Jabodetabek Langka

Tersangka menunjukan cara pengoplosan gas saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tersangka menunjukan cara pengoplosan gas saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Warsito mengatakan kegiatan pengoplosan tabung gas di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, yang digerebek kepolisian memiliki dampak besar yakni kelangkaan bagi penjualan di Jabodetabek.

Gudang tersebut dalam sehari mampu melakukan pengoplosan 1.000 tabung gas dengan total pekerja mencapai puluhan. Tabung gas yang dioplos kemudian dijual kepada masyarakat di wilayah Jabodetabek. Karena besarnya jumlah produksi serta wilayah penjualan, maka beberapa waktu lalu sempat terjadi kelangkaan termasuk di Kota Tangerang.

Hal ini karena tabung gas ukuran tiga kilogram sebagian besar tersimpan di gudang ini untuk bahan pengoplosan ke tabung besar. "Gudang ini sangat besar dan memberikan dampak yang luar biasa karena beberapa waktu lalu sempat terjadi kelangkaan," ujarnya, Jumat (12/1).

Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan pengoplosan tabung gas mencapai Rp 600 juta setiap bulan. "Dari usaha pengoplosan yang dilakukan oleh pelaku, diperoleh keuntungan dalam satu bulan yakni mencapai Rp 600 juta," katanya.

photo
Petugas memberikan garis polisi barang bukti gas oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan pabrik pengoplosan tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Jumat (12/1).

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 53 huruf d. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Mabes Polri melakukan pengungkapan sebuah gudang yang melakukan pengoplosan ribuan tabung gas ukuran 12 kilogram dan 40 kilogram. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut, berhasil diamankan satu orang pelaku berinisial F.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi dari hasil pengungkapan tersebut adalah 4.200 gas ukuran tiga kilogram, 396 tabung gas ukuran 12 kilogram, 110 tabung gas ukuran 50 kilogram. Pelaku diketahui melakukan pengoplosan gas ukuran tiga kilogram ke ukuran 12 kilogram dan 40 kilogram. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan besar.

Untuk mengisi tabung ukuran 12 kilogram, pelaku memanfaatkan empat tabung gas ukuran tiga kilogram. Sedangkan untuk yang ukuran 40 kilogram, diisi dari 17 tabung ukuran tiga kilogram.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement