Jumat 12 Jan 2018 16:41 WIB

Dana Bantuan untuk Bekasi Dikurangi

Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Foto: Antara
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI -- Dana bantuan kemitraan yang digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk tahun anggaran 2018 berkurang Rp116 miliar dibanding 2017.

"Usulan yang baru disetujui oleh DKI hanya Rp202 miliar untuk tahun ini. Sedangkan bantuan pada 2017 mencapai Rp318 miliar," kata Asisten Daerah III, Bidang Administrasi pada Pemerintah Kota Bekasi, Dadang Hidayat di Bekasi, Jumat (12/1)

Menurut dia, persetujuan dana tersebut pada tahun 2018 berkurang drastis dari pengajuan yang dilakukan pihaknya sebesar Rp1,2 triliun. Dadang mengatakan dana bantuan kemitraan kedua daerah itu diperuntukkan bagi sejumlah kebutuhan infrastruktur publik di dekat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang merupakan milik Pemprov DKI untuk kepentingan pembuangan sampah warganya.

"Kepentingan DKI di Kecamatan Bantargebang sangat besar sehingga setiap tahun bantuan itu rutin diberikan," katanya.

Dadang mengatakan alokasi dana bantuan DKI itu saat ini masih menunggu persetujuan Gubernur DKI Anies Bawsedan.

"Kita tidak tahu kapan akan disetujui dana kemitraan itu," katanya.

Menurut dia, dana itu juga akan disalurkan kepada 1.800 kepala keluarga (KK) di sekitar TPST Bantargebang.

"Setiap KK di Kelurahan Sumurbatu, Kelurahan Ciketing Udik dan Kelurahan Cikiwul KEcamatan Bantargebang akan mendapat bantuan Rp600 ribu per tiga bulan," katanya.

Dana kemitraan itu juga diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur jalan, penanggulangan banjir dan pembenahan koridor lalu lintas truk sampah DKI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement