Jumat 12 Jan 2018 14:51 WIB

KPK Periksa Dokter Bimanesh Sebagai Tersangka

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menunggu untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menunggu untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/1).

Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di rumah sakit (RS) Medika Permata Hijau itu sudah mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/1).

Selain memeriksa Bimanesh, KPK juga memanggil advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. KPK juga memanggil satu saksi dalam penyidikan kasus itu, yakni Achmad Rudyansyah berprofesi sebagai karyawan swasta.

Achmad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement