Jumat 12 Jan 2018 12:40 WIB

Pemprov DKI Luncurkan Kartu Pekerja Berpenghasilan UMP

Buruh pabrik, ilustrasi
Foto: Antara
Buruh pabrik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja bagi ribuan buruh berpenghasilan UMP (Upah Minimum Provinsi) Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/1). Di hadapan puluhan perwakilan buruh Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan program ini merupakan bentuk keberpihakan kepada buruh dan upaya mewujudkan kesejahteraan sosial dengan membantu mengurangi biaya hidup di Jakarta.

"Dalam rangka meningkatkan kesejateraan buruh berpenghasilan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas berupa layanan Transjakarta gratis dan layanan untuk berbelanja di JakGrosir," kata Sandiaga.

JakGrosir merupakan tempat belanja secara grosir yang selama ini hanya melayani pegawai Pemprov DKI Jakarta, karyawan PD Pasar Jaya, dan warga penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Dengan program Kartu Pekerja ini, fasilitas JakGrosir yang memiliki lebih dari 2000 macam item bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari nantinya dapat dinikmati oleh buruh berpenghasilan UMP.

Selain kedua fasilitas tersebut, buruh berpenghasilan UMP juga dapat mengikuti program subsidi pangan berupa pembelian bahan pokok yaitu daging sapi seharga Rp 35 ribu per kilogram, daging ayam seharga Rp 8.000 per kilogram, beras seharga Rp 30 ribu untuk 5 kilogram dan telur ayam seharga Rp12.500 per kilogram.

"Khusus untuk program subsidi pangan tersebut, para pekerja diharuskan membuka rekening di Bank DKI karena sistem pembelian non tunai atau cashless di lokasi pembelian pada pusat pendistribusian bahan pokok yang terdapat pada 72 pasar tradisional dan JakGrosir," kata Sandiaga.

UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp3.648.035 dan telah diumumkan sejak awal November 2017 lalu. Besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 182 tahun 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Priyono kemudian menambahkan telah membentuk sistem pendaftaran dan verifikasi bagi buruh yang mendapatkan kartu pekerja. Pada tahap pertama, terdapat 236 perusahaan yang mengajukan dengan total tenaga kerja sejumlah 25.514 orang. Setelah dilakukan verifikasi, terdapat 3.339 orang yang mendapatkan kartu pekerja sehingga mendapatkan akses Transjakarta secara gratis dan subsidi maupun belanja di JakGrosir.

"Pada tahap kedua ini, terdapat 216 perusahaan yang mengajukan dengan jumlah tenaga kerja 20.112 orang yang sampai saat ini masih dalam proses verifikasi," kata Priyono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement