REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Frans Kongi, mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jateng pada 2026 idealnya tidak lebih dari 5 persen. Menurutnya, angka tersebut melayani kepentingan para pihak, tidak hanya pengusaha dan kelompok buruh, tapi juga pemerintah.
"Idealnya itu lima persen. Karena dengan kenaikan persentase itu, harapan kita, akan mendorong pertumbuhan investasi-investasi baru," ujar Frans kepada Republika ketika ditanya perihal pandangan Apindo Jateng terkait persentase kenaikan UMP Jateng untuk 2026, Rabu (17/12/2025).
Menurut Frans, kenaikan UMP Jateng 2026 yang tidak lebih dari 5 persen menguntungkan semua pihak. Karena selain bisa mendorong pertumbuhan perusahaan, angka tersebut turut membantu meningkatkan kesejahteraan buruh.
"Angka (lima persen) itu memang ideal. Semua pihak diuntungkan. Bukan pengusaha saja; pemerintah diuntungkan, buruh dan pekerja juga diuntungkan," ujar Frans.
Dia pun sempat mengomentari soal Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam PP tersebut dicantumkan rumus untuk penetapan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026. Rumusnya masih sama, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks alfa).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), indeks alfa adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam PP tentang Pengupahan terbaru, rentang indeks alfa yakni 0,5 hingga 0,9.
Frans Kongi mengatakan, Apindo Jateng siap menjalankan PP tentang Pengupahan terbaru. Kendati demikian, dia mengakui, indeks alfa pada PP tersebut dinilai belum sesuai ekspektasi Apindo.
"Kalau kami sebenarnya (rentang indeks alfa) antara 0,3 sampai 0,8. Tapi sekali lagi, pemerintah sudah tetapkan, jangan bicarakan itu lagi. Kita menghadap ke depan untuk menentukan alfa yang paling baik," kata Frans.