Jumat 12 Jan 2018 05:37 WIB

YLKI Sumut: Waspadai Makanan tanpa Label Halal

Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatra Utara meminta masyarakat agar mewaspadai makanan tanpa mencantumkan label halal karena dapat merugikan warga yang membelinya. "Perlu ekstra hati-hati sebelum membeli produk makanan tersebut sehingga tidak menimbulkan kekecewaan bagi konsumen," kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik di Medan, Kamis (11/1).

Sebelum membeli makakanan yang dipajang di toko roti itu, menurut dia, alangkah baiknya agar diteliti terlebih dulu untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. "Ini dilakukan untuk kebaikan bersama dan menghindari agar tidak membeli makanan tidak halal yang kemungkinan banyak dijual di pasaran," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, kehati-hatian dalam membeli makanan tersebut, sangat diperlukan dan juga penting terutama bagi ummat muslim, agar tidak sampai dikelabui dengan makanan yang tidak halal. Sehubungan dengan itu, diharapkan kepada industri dan pengusaha makanan agar mencantumkan sertifikasi halal terhadap produk yang dijual kepada masyarakat.

"Label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus ditempelkan pada bagian depan bungkus atau kotak makanan tersebut," ujarnya.

Abubakar menyebutkan, dengan pencantuman label halal itu, maka masyarakat dapat mengetahui secara jelas makananan tersebut halal atau tidak. Hal itu, jelas sangat berguna dan tidak ada lagi masyarakat yang keliru atau salah, dalam membeli makanan yang dijual di pasar ataupun super market.

"Industri makanan yang belum menempelkan label halal dari MUI tersebut, harus segera melaksanakannya dan jangan lagi ditunda-tunda atau menyepelekannya," kata Ketua YLKI Sumut itu.

Sebelumnya, MUI Sumut membenarkan adanya dua produk makanan yang dikenal sebagai salah satu khas oleh-oleh dari Medan belum mengantongi sertifikat halal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement