Jumat 12 Jan 2018 02:50 WIB

Pengamat: Kasus Fredrich dan Kecelakaan Setnov Hal Berbeda

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Reiny Dwinanda
Lokasi kecelakaan tunggal mobil Setya Novanto, di Jalan Permata Berlian, belakang Apartemen Belleza, Jakarta Selatan, Kamis (16/11), mobil saat ini sudah diamankan.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Lokasi kecelakaan tunggal mobil Setya Novanto, di Jalan Permata Berlian, belakang Apartemen Belleza, Jakarta Selatan, Kamis (16/11), mobil saat ini sudah diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian dari Lokataru Foundation Mufti Makaarim enggan menerka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan merintangi proses hukum perkara proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Ia meminta semua pihak mengikuti proses yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengenai itu, saya tidak mau spekulasi. Kita ikuti proses di KPK. Karena ini kan ada azas praduga tak bersalah sampai ditetapkan pengadilan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/1) malam.

Kendati KPK sudah mengendus adanya upaya obstruction of justice saat Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, Mufti meyakini aparat kepolisian tidak terlibat dalam dugaan konspirasi kecelakaan tunggal yang membuat mantan ketua DPR itu dirawat inap. "Itu dua hal yang berbeda," ujarnya.

Menurut Mufti, polisi menetapkan bukti berdasarkan fakta peristiwa di lapangan dan fakta kecelakaan. Polisi tidak berurusan dengan kecelakaan yang dialami oleh kendaraan mantan koresponden Metro TV, Hilman Mattauch, saat mengantar Novanto.

"Begitu mendapat laporan kecelakaan lalu lintas, aparat kepolisian langsung melihat ke tempat kejadian perkara (TKP) apakah betul ada kecelakaan. Setelah melihat langsung, kepolisian membuat berita acara," jelas Mufti.

Dalam kecelakaan tersebut, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Polisi menyebut kecelakaan yang menimpa Novanto di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan bukan hasil rekayasa. Namun, masih ada misteri yang belum terkuak, yakni salah satunya mengenai pengendara sedan hitam yang menyelamatkan Novanto.

Fredrich Yunadi bersama dr Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka atau pihak yang diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto pada Rabu (10/1).

"Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement